• Penjelasan Indikator
  1. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  2. Kebijakan internal Arsitektur SPBE merupakan pengaturan mengenai Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  3. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
    1. Domain Arsitektur Proses Bisnis;
    2. Domain Arsitektur Data dan Informasi;
    3. Domain Arsitektur Layanan;
    4. Domain Arsitektur Aplikasi;
    5. Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
    6. Domain Arsitektur Keamanan SPBE.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Arsitektur SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Kabupaten Lampung Barat :

PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN SPBE