• Penjelasan Indikator
  1. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
  2. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
  3. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
  4. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan yang memenuhi kriteria untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakan, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE di Kabupaten Lampung Barat

PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN SPBE