• Penjelasan Indikator

a. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/PemerintahDaerah adalah para pejabat dalam tim yang diberitugas untuk mengendalikan, mengarahkan, danmengevaluasi SPBE, termasuk didalamnyamelaksanakan perumusan kebijakan dan penerapanSPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahmasing-masing
b. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK,
Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
c. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.

  • Penjelasan Penilaian

Data bukti dukung dapat berupa: tautan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar, foto, dan dokumentasi lainnya terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah beserta tugas/program kerja. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Data bukti dukung dapat berupa: tautan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar, foto, dan dokumentasi lainnya terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah beserta tugas/program kerja. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Tim Koordinasi SPBE di Kabupaten Lampung Barat

SK Bupati Lampung Barat Nomor 163 Tahun 2022 Tentang Tim Koordinasi SPBE Bupati Lampung Barat