• Penjelasan Indikator
  1. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
  2. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
    1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
    2. infrastruktur SPBE;
    3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
    4. aspek infrastruktur SPBE lainnya.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Infrastruktur SPBE sesuai huruf a.

  • Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE di Lampung Barat

Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No 164 Tahun 2022 Tentang Tim Asesor Internal Pemantuan dan Evaluasi SPBE