• Penjelasan Indikator
  1. Audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE.
  2. Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
    1. Audit Aplikasi Umum
    2. Audit Aplikasi Khusus
  3. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Aplikasi sesuai huruf a dan b.

  • Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE di Kabupaten Lampung Barat

Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No 164 Tahun 2022 Tentang Tim Asesor Internal Pemantuan dan Evaluasi SPBE