• Penjelasan Indikator
  1. Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
  2. Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
    1. Audit Keamanan Aplikasi; dan
    2. Audit Keamanan Infrastruktur.
  3. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Keamanan sesuai huruf a dan b.

  • Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE

Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No 164 Tahun 2022 Tentang Tim Asesor Internal Pemantuan dan Evaluasi SPBE