- Penjelasan Indikator
- Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
- Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.
- Penjelasan Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
- Penjelasan Bukti Dukung
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
- Kebijakan Internal Layanan Pusat Data Kabupaten Lampung Barat