• Penjelasan Indikator
  1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  2. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
  3. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
  5. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf e yang memenuhi ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat

PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN SPBE