- Penjelasan Indikator
- Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
- Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Penjelasan Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Manajemen Keamanan Informasi dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
- Penjelasan Bukti Dukung
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa muatan pengaturan/norma yang tercantum dalam dokumen kebijakan sesuai huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
- Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi di Kabupaten Lampung Barat