• Penjelasan Indikator
  1. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
  2. Audit TIK terdiri atas:
    1. Audit Infrastruktur SPBE;
    2. Audit Aplikasi SPBE; dan,
    3. Audit Keamanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
    1. Penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
    2. Fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
    3. Kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan,
    4. Aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
  4. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Audit TIK pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan/ruang lingkup Audit TIK dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d yang memenuhi ketentuan huruf b dan c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Kebijakan Internal Audit TIK di Kabupaten Lampung Barat

PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN SPBE