LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat memberikan layanan online nonperizinan Surat Keterangan Penelitian (SKP) bagi masyarakat termasuk mahasiswa yang akan melaksanakan Penelitian di kabupaten setempat

Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, layanan non perizinan yaitu sektor kesatuan bangsa dan politik berupa surat keterangan penelitian telah diaplikasikan secara online melalui https://sicantikcloud.go.id.

Dengan mengupload persyaratan yaitu Scan E-KTP, Foto berwarna terbaru berlatar belakang merah format jpg/jpeg (ukuran maksimal 500kb), Scan Surat Permohonan Rekomendasi Kepada OPD Teknis, Scan Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP, Scan SK Pengesahan sebagai Badan Hukum (bagi ormas), Scan Surat Terdaftar untuk Ormas tidak Berbadan Hukum (bagi ormas) serta Scan Proposal Penelitian

Setelah seluruh persyaratan dimaksud di atas diupload pada aplikasi maka dinas teknis yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat memberikan rekomendasi dan mengupload rekomendasi tersebut pada aplikasi.

Kemudian petugas layanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat akan memproses izin dan mengirimkan file izinnya via WhatsApp (WA) kepada pemohon sehingga pemohon bisa mendownload dan print out sendiri.

Lanjut dia, dengan adanya pelayanan secara online tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang untuk mengantarkan berkas persyaratan atau datang kembali untuk mengambil izinnya.

Kemudian pemohon diminta untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online dengan mengakses Hyperlink yang dikirimkan oleh operator/back office Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan penilaian dan masukan terhadap layanan yang diterimanya.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian di Kabupaten Lampung Barat silahkan mengurus surat keterangan penelitian dan pemohon dapat mengakses secara mandiri dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi secara online melalui https://sicantikcloud.go.id,” ungkap Daman.

Daman mengungkapkan, untuk layanan online nonperizinan surat keterangan penelitian itu telah dilaksanakan pihaknya sejak tahun 2021 namun baru tahun 2022 ada masyarakat yang mengurus surat keterangan penelitian.

“Tahun 2022, kita telah menerbitkan 67 surat keterangan penelitian dan dari Januari hingga Juni tahun 2023 sebanyak 73 surat keterangan penelitian,” ujar dia.

Seraya menambahkan, mahasiswa yang mengurus surat keterangan penelitian itu antara lain dari Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Darmajaya, serta Politeknik Kesehatan (Poltekes), dan Universitas Islam Negeri (UIN).