• Penjelasan Indikator
  1. Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018).
  2. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Inovasi Proses Bisnis SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Proses Bisnis SPBE dan terdokumentasi secara formal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Proses Bisnis di Kabupaten Lampung Barat