• Penjelasan Indikator
  1. Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi dalam SPBE.
  2. Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko Keamanan Informasi.
  3. Penerapan Keamanan Informasi berlandaskan penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan aplikasi.
  • Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan manajemen Keamanan Informasi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

  • Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan/pemenuhan sesuai huruf a. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

  • Penjelasan Manajemen Keamanan Informasi di Kabupaten Lampung Barat

Rancangan Peraturan Bupati Sistem Manajemen Keamanan Informasi